Senin, 25 Maret 2019

ETIKET ATAU PELANGGARAN BERINTERNET, PROSES PROFESIONAL

SOAL

1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam:
    a. berkirim surat melalui email
    b. berbicara dalam chatting
2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan "proses profesional" dalam mengukur sebuah profesionalisme

JAWABAN

1.) a.       Berkirim surat melalui email
Yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Bomb,
3)      Email Porno,
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b.      Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3)      Merusak Nama Baik,
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.


        2.) a.  Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1)      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2)      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
b.      SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.


     3.)  Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulkan memiliki dua arti sebagai berikut:
– Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function). Artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik dan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
– Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tidakan dalam pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya. Selanjutnya keputusan atau hasil pekerjaan itu dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya dan pihak lain. Prinsipnya, seorang profesional harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat suatu kejahatan (non maleficence).
. Kebebasan
Para profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.
. Kejujuran
Jujur, setia, dan merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahan, tidak menyombongkan diri, dan terus berupaya untuk mengembangkan diri dalam mencapai penyempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
. Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau menganggu milik orang lain, lembaga/organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan mencapai keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.

Senin, 18 Maret 2019

Dampak Teknologi Yang Merubah Proses Bisnis/Sosial Dan Pelaku Prostitusi Online Yang Semakin Merajalela

SOAL

1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional. Untuk tiap, Sebutkan Teknologinya, modal kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.

JAWABAN

         1). 1.  PS (Playstation)
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.
b.      Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
c.       Nilai tradisional yang hilang
     Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.
               2.    Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. FacebookTwitterLine, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b.      Model kerja
Masyarakat saat ini ,  lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up todate ).
c.       Nilai tradisional yang hilang
-        Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
-        Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.
-        Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.          
               3.    Jasa Catering
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.
b.      Model kerja
Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.
c.       Nilai tradisional yang hilang
      Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.

           2).  Ketika kasus atau pelanggaran tersebut sudah mencapai pada tahap yang cukup tinggi seperti pembunuhan, terorisme dan banyak lagi hal itu akan memberikan dampak berupa sanksi sosial dan sanksi hukum.
  1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
  2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Pelaku Prostitusi Online Bisa Dijerat dengan UU ITE



Surabaya - Kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila menyedot perhatian masyarakat.

Keduanya tertangkap basah saat sedang dan akan melakukan transaksi seks di sebuah hotel di Surabaya. Kedua muncikari mereka pun ikut terciduk.

Polisi kemudian menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap keempat orang yang terlibat ini. Namun belakangan hanya dua muncikari ini ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Vanessa, Avriellia serta si hidung belang bisa melenggang pulang dari kantor polisi.

Pakar kriminolog dan hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag) Kristoforus Kleden mengatakan belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan PSK. Hal itulah yang menjadi alasan Vanessa, Avriellia dan kliennya bisa pulang usai pemeriksaan.

"Selama ini hukum kita masih belum mengatur soal itu. Belum menyentuh pada persoalan siapa yang menjajakan dirinya maupun siapa yang menggunakan PSK itu," kata Kleden saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/1/2019).

Kleden melanjutkan, hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur secara normatif. Artinya siapa yang menimbulkan keresahan atau menawarkan dan sebagai perantara dianggap sebagai pelaku pidana. Tidak mengherankan bila polisi akhirnya menetapkan muncikari sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Endang Suhartini (Siska) dan Tentri Novanto akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

"Inilah salah satu kelemahannya. Karena kita masih menggunakan cara-cara yang normatif. Siapa yang melakukan, siapa yang menimbulkan keresahan dan itu (muncikari) yang terjerat. Karena dia dianggap sebagai pelaku tindak pidana," terang Kleden. 

Lalu apakah ada celah untuk menjerat pelanggannya? Menurut Kleden, para lelaki hidung belang tetap bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan. Namun pasal ini jangkauannya sangat terbatas karena merupakan delik aduan dan hanya bisa menjerat pelanggan yang sudah menikah. 

Akan tetapi bila dipaksakan, Kleden mengungkapkan klien prostitusi dapat dikenai Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kalau menggunakan UU ITE bisa saja itu dipaksakan tidak saja menjerat mucikari tapi juga PSK dan pelanggannya. Karena itu masuk dalam wilayah transaksi elektronik," tutupnya.