1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional. Untuk tiap, Sebutkan Teknologinya, modal kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
JAWABAN
1). 1. PS (Playstation)
a. Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik anak anak maupun dewasa.
b. Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap, stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
c. Nilai tradisional yang hilang
Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.
2. Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
a. Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b. Model kerja
Masyarakat saat ini , lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi ( up todate ).
c. Nilai tradisional yang hilang
- Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
- Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang.
- Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.
3. Jasa Catering
a. Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik anak anak maupun dewasa.
b. Model kerja
Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.
c. Nilai tradisional yang hilang
Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.
2). Ketika kasus atau pelanggaran tersebut sudah mencapai pada tahap yang cukup tinggi seperti pembunuhan, terorisme dan banyak lagi hal itu akan memberikan dampak berupa sanksi sosial dan sanksi hukum.
- Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
- Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
Pelaku Prostitusi Online Bisa Dijerat dengan UU ITE
Surabaya - Kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila menyedot perhatian masyarakat.
Keduanya tertangkap basah saat sedang dan akan melakukan transaksi seks di sebuah hotel di Surabaya. Kedua muncikari mereka pun ikut terciduk.
Polisi kemudian menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap keempat orang yang terlibat ini. Namun belakangan hanya dua muncikari ini ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Vanessa, Avriellia serta si hidung belang bisa melenggang pulang dari kantor polisi.
Keduanya tertangkap basah saat sedang dan akan melakukan transaksi seks di sebuah hotel di Surabaya. Kedua muncikari mereka pun ikut terciduk.
Polisi kemudian menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap keempat orang yang terlibat ini. Namun belakangan hanya dua muncikari ini ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Vanessa, Avriellia serta si hidung belang bisa melenggang pulang dari kantor polisi.
Pakar kriminolog dan hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag) Kristoforus Kleden mengatakan belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan PSK. Hal itulah yang menjadi alasan Vanessa, Avriellia dan kliennya bisa pulang usai pemeriksaan.
"Selama ini hukum kita masih belum mengatur soal itu. Belum menyentuh pada persoalan siapa yang menjajakan dirinya maupun siapa yang menggunakan PSK itu," kata Kleden saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/1/2019).
Kleden melanjutkan, hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur secara normatif. Artinya siapa yang menimbulkan keresahan atau menawarkan dan sebagai perantara dianggap sebagai pelaku pidana. Tidak mengherankan bila polisi akhirnya menetapkan muncikari sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Endang Suhartini (Siska) dan Tentri Novanto akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Inilah salah satu kelemahannya. Karena kita masih menggunakan cara-cara yang normatif. Siapa yang melakukan, siapa yang menimbulkan keresahan dan itu (muncikari) yang terjerat. Karena dia dianggap sebagai pelaku tindak pidana," terang Kleden.
Lalu apakah ada celah untuk menjerat pelanggannya? Menurut Kleden, para lelaki hidung belang tetap bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan. Namun pasal ini jangkauannya sangat terbatas karena merupakan delik aduan dan hanya bisa menjerat pelanggan yang sudah menikah.
Akan tetapi bila dipaksakan, Kleden mengungkapkan klien prostitusi dapat dikenai Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kalau menggunakan UU ITE bisa saja itu dipaksakan tidak saja menjerat mucikari tapi juga PSK dan pelanggannya. Karena itu masuk dalam wilayah transaksi elektronik," tutupnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar