SOAL
1. sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer
berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE
2. Masing-masing pasal 1 contoh.
JAWABAN :
1. Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di
Indonesia :
Kasus1
Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang
negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar
Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses
komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain
seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus 2
Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah
salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun
2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
Kasus 3
Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu
hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video
pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No.
44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai
12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan
melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kasus 4
Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana
internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang,
Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system
member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku
bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara
instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang
berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
2.a. Judi online
UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar