Senin, 22 April 2019

PASAL - PASAL UUITE

SOAL
1. sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE
2. Masing-masing pasal 1 contoh.

JAWABAN :
1. Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :

Kasus1

Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus 2

Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Kasus 3

Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kasus 4

Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian”.

2.a. Judi online
UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian”.

Senin, 15 April 2019

Dampak kejahatan yang terjadi di internet

SOAL
1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI.
2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini, Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.
3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI.

JAWABAN

1. Motif yang mempengaruhi kejahatan :
   a.  Cyber crime sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
  b. Cyber crime sebagai kejahatan ”abu-abu”. Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing atau portscanning,misalnya, untuk pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
2.         1.     iklan Jual Beli:
Misalnya Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang tertarik untuk membeli. Dengan motif transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM dan secara tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan transfer ke rekening penipu. 
2.    Online Shop:Berbagai jenis penipuan toko daring, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Motifnya tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak. 
3.    Hadiah:Anda dinyatakan dapat hadiah dari Telkomsel, atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Motifnya anda diminta mengirim uang administrasi. 
4.    Bisnis:Diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas. Motifnya meminta uang /Penipuan. 5.    Scammer Cinta:Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika penipunya adalah wanita, dia akan memakai foto wanita bertubuh seksi. Kalau pelaku adalah pria, dia akan memakai foto tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya memakai foto US Army, scammer Indonesia memakai foto polisi, tentara, pramugara, model, dan lainnya. Kata-kata yang mereka ucapkan sangat romantis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi. Motif tujuan mereka hanya satu yaitu menipu uang anda. 
6.    Perkenalan dari Dunia MayaBiasanya perkenalan dilakukan dari situs media sosial atau mungkin aplikasi untuk bertemu jodoh. Ketika kedua orang bertemu secara nyata mereka akan saling percaya tanpa memastikan salah satu memiliki niat jahat atau tidak. Kepercayaan karena sudah kenal di dunia maya ini membuat salah seorang pihak mau memberikan sesuatu. Pada kenyataannya, Motifnya sering terjadi salah satu pihak yang lain memiliki niat jahat sehingga merugikan salah seorang tersebut.

3. Cyber crime melakukan penyerangan terhadap content, computer system dan communication systemmilik orang lain atau umum di dalam cyber space. Fenomena cyber crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cyber crimedapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya:
1) Pengamanan terhadap sistem
Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.
2) Penanggulangan Global
Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem secara global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, untuk menutup unauthorized actions.

Senin, 08 April 2019

- Bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer,data entri operator, database administrasi dan sebagainya. - Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT

SOAL

1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer,data entri operator, database administrasi  dan sebagainya.
2. Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT

JAWABAN

1.) bentuk profesionalisme dalam profesi polisi 
a) menjalankan tugasnya dengan rasa tanggung jawab dan penuh dengan peraturan yg berlaku 
b) tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya
c) bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas
d) dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional
e) memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat
f) dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun
g) tidak bersifat kaku dalam bertindak

bentuk profesionalisme dalam profesi hakim a) menjadi hakim harus selalu bisa mendengarkan pendapat dengan sopan dan beradab
b) dalm menjawab pertanyaan dari terdakwa atupun yang lainya harus selalu bijaksana dan arif
c) dalam hal mempertimbangkan sesuatu tidak terpengaruh oleh kondisi dan situasi apapun
d) dalm memutuskan hukuman atau vonis hendaklah tidak berat sebelah atau memihak suatu pihak tertentu
e) adil jujur dan bijaksana mengerti apa yang terlintas dalam jiwa seseorang

bentuk profesionalisme dalam profesi dokter a) menjadi dokter
b) mempunyai sikap dan perilaku insani pancasila dan menjunjung tinggi etika kedokteran indonesia
c) mempunyai kompetensi untuk memberikan pelayanan dan memimpin laboratorium klinik secara profesional
d) mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan dengan menggunakan sumber yang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada
e) mampu mengembangkan keterampilan dalam memimpin laboratorium klinik secara mandiri sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
f) memiliki pengetahuan dan keterampilan serta sikap profesional dalam mendidik dan melaksanakan penelitian maupun apresiasi atas hasil penilitian

bentuk profesionalisme dalam profesi programer 
Seorang programer tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).

bentuk profesionalisme dalam profesi data entry operator a) seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b) seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
c) seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
d) seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
e) seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput

bentuk profesionalisme dalam profesi database administrator 
a) harus bisa memonitor sebuah database
b) harus mampu mengadminister sebuah database



2.) Etika Profesionalisme IT

Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

1.      Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2.      Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3.      Bekerja di bawah disiplin kerja
4.      mampu melakukan pendekatan disipliner
5.      Mampu bekerja sama
6.      Cepat tanggap terhadap masalah client.



contoh ciri - ciri profesionalisme di bidang IT adalah :

1.      Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

2.      Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3.      Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4.      Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5.      Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6.      Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7.      Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8.      Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9.      Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10.  Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11.  Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Etika Profesionalisme dibidang Non IT
Contoh 1
seorang manager dalam suatu perusahaan datang terlambat dan tidak di siplin, secara tidak langsung sebagai seorang yang mempunyai jabatan dan mempunyai karyawan, seharusnya seorang manager tersebut harus menjadi contoh yang baik dan sebagai panutan yang baik juga tentunya, jika seorang manager di dalam suatu perusahaan tidak menghargai waktu dengan baik, bagaimana karyawan bisa memaksimalkan pekerjaan mereka dan bisa datang ke kantor dengan tepat waktu, karena karyawan tersebut pasti akan berfikir seorang manager yang menjadi panutan dan sebagai contoh datang selalu terlambat, seorang karyawan pasti kurang termotifasi untuk datang ke kantor lebih awal, karena faktor sang manager selalu datang terlambat.

Contoh 2
seorang pimpinan perusahaan melakukan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) tanpa sadar pimpinan tersebut tidak bisa menjadi seorang yang mempunyai etika dan profesionalisme yang bagus dalam dunia kerja, karena dia tidak bisa bertanggung jawab dan tidak mempunyai dedikasi yang dapat dia pertanggung jawabkan, seandainya dia seorang pemimpin di dalam perusahaan yang memegang etika dan profesionalisme dia akan menjunjung tinggi kebersihan perusahaannya dari KKN bukan sebaliknya.

dari contoh 1 dan 2 dapat di simpulkan bahwa etika dan profesionalisme dalam dunia kerja yang memegang peranan penting di dalamnya selain pribadi kita sendiri faktor seorang pemimpin juga sangat berpengaruh dalam dunia kerja, dan yang menentukan bagus secara etika dan profesionalisme dalam dunia kerja itu juga faktor arahan dari seorang pemimpin yang membimbing karyawan secara bersama-sama untuk menumbuhkan rasa profesionalisme di diri masing-masing karyawan.

Senin, 25 Maret 2019

ETIKET ATAU PELANGGARAN BERINTERNET, PROSES PROFESIONAL

SOAL

1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam:
    a. berkirim surat melalui email
    b. berbicara dalam chatting
2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan "proses profesional" dalam mengukur sebuah profesionalisme

JAWABAN

1.) a.       Berkirim surat melalui email
Yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Bomb,
3)      Email Porno,
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b.      Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3)      Merusak Nama Baik,
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.


        2.) a.  Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1)      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2)      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
b.      SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.


     3.)  Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulkan memiliki dua arti sebagai berikut:
– Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function). Artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik dan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
– Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tidakan dalam pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya. Selanjutnya keputusan atau hasil pekerjaan itu dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya dan pihak lain. Prinsipnya, seorang profesional harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat suatu kejahatan (non maleficence).
. Kebebasan
Para profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.
. Kejujuran
Jujur, setia, dan merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahan, tidak menyombongkan diri, dan terus berupaya untuk mengembangkan diri dalam mencapai penyempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
. Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau menganggu milik orang lain, lembaga/organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan mencapai keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.

Senin, 18 Maret 2019

Dampak Teknologi Yang Merubah Proses Bisnis/Sosial Dan Pelaku Prostitusi Online Yang Semakin Merajalela

SOAL

1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional. Untuk tiap, Sebutkan Teknologinya, modal kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.

JAWABAN

         1). 1.  PS (Playstation)
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.
b.      Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
c.       Nilai tradisional yang hilang
     Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.
               2.    Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. FacebookTwitterLine, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b.      Model kerja
Masyarakat saat ini ,  lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up todate ).
c.       Nilai tradisional yang hilang
-        Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
-        Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.
-        Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.          
               3.    Jasa Catering
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.
b.      Model kerja
Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.
c.       Nilai tradisional yang hilang
      Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.

           2).  Ketika kasus atau pelanggaran tersebut sudah mencapai pada tahap yang cukup tinggi seperti pembunuhan, terorisme dan banyak lagi hal itu akan memberikan dampak berupa sanksi sosial dan sanksi hukum.
  1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
  2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Pelaku Prostitusi Online Bisa Dijerat dengan UU ITE



Surabaya - Kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila menyedot perhatian masyarakat.

Keduanya tertangkap basah saat sedang dan akan melakukan transaksi seks di sebuah hotel di Surabaya. Kedua muncikari mereka pun ikut terciduk.

Polisi kemudian menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap keempat orang yang terlibat ini. Namun belakangan hanya dua muncikari ini ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Vanessa, Avriellia serta si hidung belang bisa melenggang pulang dari kantor polisi.

Pakar kriminolog dan hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag) Kristoforus Kleden mengatakan belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan PSK. Hal itulah yang menjadi alasan Vanessa, Avriellia dan kliennya bisa pulang usai pemeriksaan.

"Selama ini hukum kita masih belum mengatur soal itu. Belum menyentuh pada persoalan siapa yang menjajakan dirinya maupun siapa yang menggunakan PSK itu," kata Kleden saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/1/2019).

Kleden melanjutkan, hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur secara normatif. Artinya siapa yang menimbulkan keresahan atau menawarkan dan sebagai perantara dianggap sebagai pelaku pidana. Tidak mengherankan bila polisi akhirnya menetapkan muncikari sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Endang Suhartini (Siska) dan Tentri Novanto akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

"Inilah salah satu kelemahannya. Karena kita masih menggunakan cara-cara yang normatif. Siapa yang melakukan, siapa yang menimbulkan keresahan dan itu (muncikari) yang terjerat. Karena dia dianggap sebagai pelaku tindak pidana," terang Kleden. 

Lalu apakah ada celah untuk menjerat pelanggannya? Menurut Kleden, para lelaki hidung belang tetap bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan. Namun pasal ini jangkauannya sangat terbatas karena merupakan delik aduan dan hanya bisa menjerat pelanggan yang sudah menikah. 

Akan tetapi bila dipaksakan, Kleden mengungkapkan klien prostitusi dapat dikenai Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kalau menggunakan UU ITE bisa saja itu dipaksakan tidak saja menjerat mucikari tapi juga PSK dan pelanggannya. Karena itu masuk dalam wilayah transaksi elektronik," tutupnya.